Burangir Minta Pelaku Cabul Terhadap Anak Harus Dihukum Berat

  • Bagikan

PADANGSIDIMPUAN- Lembaga Burangir meminta penegak hukum agar memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan.

Kejadian pencabulan yang dialami Melati (5) terjadi pada Jumat (11/8/2023) lalu sekira pukul 19.00 WIB di rumah HMT (52) yang merupakan pelaku. Kini, proses hukum masih berjalan dan Lembaga Burangir memohon kepada penegak hukum untuk menghukum seberat-beratnya pelaku cabul terhadap anak di bawah umur.

“Kami memohon supaya penegak hukum dapat memberikan hukuman yang maksimal kepada terduga pelaku sesuai Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun,” jelas Zega.

Selain itu, dia memaparkan bahwa pelaku masih memiliki ikatan kekerabatan dengan korban. Semestinya, dia sebagai pelindung bagi sanak keluarganya.

“HMT ini masih memiliki ikatan kekerabatan dengan korban. Mestinya dia sebagai pelindung korban bukan malah menjadi pelaku tindakan kejahatan kepada korban yang masih balita,” tegasnya.

Lembaga Burangir berjanji akan terus mengawal kasus ini dan akan menyuarakan apabila kedepan ada hal-hal atau putusan hukum mengikat yang tidak berpihak pada keadilan terhadap korban.

Sekedar informasi, kejadian itu berawal saat korban sedang bersama ibunya NC (25) ke kebun untuk memanen salah satu hasil pertanian. Saat hendak mengantarkan hasil penen tersebut, korban kemudian meminta izin untuk pulang kepada ibunya.

Mendekati rumah korban, seorang lelaki tua berinisial HMT (52) ternyata membujuk korban hingga masuk ke rumah pelaku.

“Korban permisi ke ibunya untuk mengantarkan buah tersebut. Di jalan, berjarak 4 meter dengan rumah tersangka. Korban malah di bujuk untuk masuk ke rumah pelaku,” Kasat Reskrim AKP Maria Marpaung.

“Tersangka menarik korban ke dalam kamar dan melakukan perbuatan tak senonoh kepada korban,” tambah Kasat.

Setelah melakukan aksinya, HMT memberikan uang senilai Rp2ribu dan sempat mengancam korban sebelum disuruh pulang oleh tersangka. Setiba di rumah korban, anak tersebut menceritakan kejadian itu ke Ibunya hingga melaporkan peristiwa itu ke Mapolres Padangsidimpuan.

  • Bagikan