Menurutnya, pemilik restoran hanya membayar pajak Rp2,5 juta setiap bulan. Artinnya, pendapatan restoran itu sebulan hanya Rp25 juta, karena pajaknya 10 persen. Padahal, tamu restorannya padat.
Ini tentu tidak masuk di akal jika pendapatannya Rp25 juta per bulan. Kondisi yang sama juga terjadi pada pajak perhotelan yang dikenakan pajak 10 persen dari total pembayaran, juga diduga tidak sesuai dengan pajak yang dibayar pengusahanya dari tamu yang mereka terima.
“Oleh karena itu, perlu adanya evaluasi dan kesadaran bersama terkait pengutipan pajak daerah ini. Supaya, tidak terjadi lagi kebocoran pajak yang merupakan sumber pendapatan daerah. Bila perlu, dibuatkan Satgas khusus mengenai pajak dan retribusi daerah ini,” tegas Kajari.
Simak Breaking News dan Berita Pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita LENSAKINI.COM WhatsApp Channel: KLIK DISINI











