Warnet di Medan Jadi Sarang Judi Online, 11 Pelaku Termasuk Operator Diamankan

  • Bagikan

MEDAN (LENSAKINI) – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Medan berhasil mengungkap aktivitas judi online yang berlangsung di dua warung internet (warnet) di Jalan Klambir V, Kota Medan.

Dalam operasi penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu (14/9/2024), polisi menangkap 11 orang yang sedang asyik berjudi menggunakan komputer di lokasi tersebut.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Purba, satu dari sebelas orang yang ditangkap merupakan seorang perempuan yang berperan sebagai operator.

“Perempuan ini berperan sebagai operator yang menyediakan saldo untuk permainan judi online,” ungkap Kompol Jama Purba.

Penggerebekan ini mengungkap bahwa kedua warnet tersebut berfungsi sebagai tempat judi online setelah malam tiba. “Pada siang hari, warnet ini hanya digunakan untuk akses internet biasa, namun saat dini hari, warnet ini disalahgunakan untuk judi online,” jelasnya.

Operasi ini mengungkap bahwa judi online di warnet tersebut baru berlangsung selama sekitar enam bulan terakhir, namun belum ada informasi mengenai perputaran uang yang terlibat. Polisi juga menemukan bahwa dari sebelas orang yang ditangkap, sepuluh di antaranya positif menggunakan narkoba.

Saat ini, para pelaku masih dalam proses pemeriksaan oleh pihak kepolisian untuk mendalami jaringan judi online dan keterlibatan mereka lebih lanjut.

“Kedepannya, kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengawasan terhadap warnet yang diduga digunakan sebagai arena judi online untuk menjaga keamanan dan ketertiban di kota Medan,” tegas Kompol Jama Purba.

Polrestabes Medan berkomitmen untuk menciptakan kota yang aman dan kondusif dengan rutin memantau dan menindak tegas kegiatan ilegal seperti judi online yang menyasar tempat-tempat umum.

  • Bagikan