Uang Diduga Hasil Penggelapan Dipakai Mahasiswa UM Tapsel Beli Sepeda Motor dan Liburan

  • Bagikan

Ke dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial NL dan MA. Akibat tindakan tersebut, pihak universitas diduga mengalami kerugian Rp 1,2 miliar.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira mengatakan, kasus tersebut terungkap berawal pada 14 Februari 2025, saat pihak UMTS menerima sejumlah transaksi pembayaran yang tampaknya sah.

Namun, setelah diperiksa lebih lanjut, ditemukan adanya kejanggalan. Dijelaskannya, total transaksi yang tercatat oleh sistem keuangan UMTS adalah 28 transaksi, sementara hanya 6 transaksi yang diterima secara sah di ruang administrasi.

  • Bagikan