Selanjutnya, Kata Wakapolres Tapsel, AFH mengaku dirinya menabrakkan Pos Satpol PP galian C dengan kondisi truk bermuatan kosong atas perintah dari HH yang merupakan sepupu pelaku.
“Menurut Tersangka AFH, sepupunya HH yang berikan perintah untuk menabrak pos Satpol PP galian C, dengan kondisi Pos sudah hancur dan tidak bisa digunakan lagi hingga keduanya meninggalkan lokasi kejadian,”beber Waka Polres Tapsel.
Diberitakan Sebelumnya, Tim Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan menangkap pelaku pengerusakan pos galian C yang terjadi di Simpang Tiga Desa Sosopan, Kecamatan Padangbolak, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta).
Penangkapan tersebut berdasarkan adanya laporan dari pihak Satpol PP Paluta ke Polres Tapanuli Selatan dengan nomor LP nomor : LP/64/III/2022/Tapsel/ TPS Bolak/Sumut tertanggal 10 Maret 2022 terkait dugaan penghinaan. (zn)