Yulhasni, M.Si Anggota KPU Sumut
Kordiv Data dan Informasi menyebutkan,
Pantarlih ini akan dilengkapi dengan
identitas id card dan alat kelengkapan
pantarlih lainnya, sedangkan Coklit akan di laksanakan selama 1 bulan sejak 12 Februari hingga 14 Maret 2023.
“Selama coklit, pantarlih diharapkan bisa mendapat hasil yang maksimal dan penuh tanggungjawab. Dan selama 1 bulan dengan masa kerja pantarlih 2 bulan pelaksanaan coklit ini bisa berjalan sesuai yang kita harapkan,” ujarnya.
Efendi Rambe, Divisi Perencanaan Data Informasi Data KPU Tapsel menambahkan, hasil sinkronisasi DP4 dengan data
pemilih terakhir untuk Tapsel berjumlah
221.803 pemilih. Kegiatan pantarlih saat coklit juga dibekali aplikasi e coklit.
“Tentu setelah tahapan coklit berakhir bisa saja datanya bertambah atau berkurang, tergantung dengan hasil coklit yang dilakukan oleh
pantarlih,” kata Efendi Rambe.
Lebih lanjut, tugas dari pantarlih saat coklit yaitu mencocokkon data pemilih dengan ktp el atau KK, mencoret pemilih ganda, mencoret pemilih yang sudah berubah status sipil menjadi anggota TNI/ POLRI, mencoret pemilih dibawah umur, mencoret pemilih salah penempatan TPS dan menambahkan pemilih yang belum
terdaftar tapi sudah memenuhi syarat sebagai pemilih.
“Sebelum Pantarlih melakukan coklit agar koordinasi lebih dulu dengan kepala desa/lurah, kadus/kepling utk mencapai sinergitas antar lembaga, Kita berharap daftar pemilih di tapsel lebih akurat dan akuntabel,” tutupnya.