Penetapan ke 5 orang yang sebagai terlapor ini dilakukan setelah sebelumnya penyidik melakukan rangkaian penyelidikan mulai dari hasil visum et repertum, olah tempat kejadian perkara, hingga pemeriksaan sejumlah pihak mulai dari korban, terlapor, hingga para saksi.
Bahkan mengenai adanya anak dibawah umur sebagai tersangka, petugas tengah berkordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Klas 2 Sibolga sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Mengenai adanya anak dibawah umur, kita tengah berkordinasi dengan pihak Bapas Sibolga,” tandasnya.