Dia mengatakan, pada saat acara rakor pada 24 Agustus 2024, KPU Padangsidimpuan menyampaikan kepada partai politik agar memberitahu agenda pendaftaran ke KPU satu hari sebelum pendaftaran.
“Tujuannya, agar KPU Padangsidimpuan lebih maksimal untuk mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan pada saat pendaftaran bakal calon wali kota/wakil wali kota,”tuturnya.
(Amru)