Medan – Polisi kembali melancarkan operasi besar-besaran melawan peredaran narkoba dengan menangkap seorang kurir jaringan narkoba yang beroperasi antara Aceh dan Medan.
Pada Jumat (16/08/2024), Dedi Kurniawan (36), warga Jalan Pon III, Kelurahan Pasar Merah, Kecamatan Medan Kota, berhasil diringkus oleh tim Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
Penangkapan terjadi di Jalan Lintas Medan – Banda Aceh, Kecamatan Besitang, Langkat. Polisi yang melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat, menemukan pelaku sedang membawa narkoba jenis sabu dengan total berat 5 kilogram. Barang bukti tersebut dikemas dalam lima bungkus plastik.
Pelaku yang saat itu tengah mengendarai sepeda motor, mencoba melawan saat hendak ditangkap. Akibat perlawanan tersebut, petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dengan menembak kaki Dedi Kurniawan untuk melumpuhkannya.
“Pelaku melakukan perlawanan saat hendak ditangkap. Akibatnya, polisi terpaksa menembak kaki pelaku untuk melumpuhkannya,” jelas Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kabid Humas Polda Sumut.
Dalam penangkapan ini, selain sabu seberat 5 kilogram, polisi juga mengamankan sepeda motor yang digunakan pelaku serta beberapa barang bukti lainnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, sabu tersebut diperoleh dari seseorang di Desa Ranto Panjang, Kabupaten Aceh Timur, yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).