Kemudian, pelaku AFH diperintahkan HH untuk menabrak pos penjagaan galian C tersebut kedua pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian,”ujar Waka Polres pada saat Konfrensi Pers dihalaman Mapolres Tapsel.
Kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda, HH sudah terlebih dahulu di amankan petugas di Kecamatan Padang Bolak dan AFH diamankan pada (29/6/2022) di Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan Riau.
“Untuk kedua pelaku dikenakan pas 214 ayat (1) KUHPidana, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan kepada seorang pegawai negeri yang melakukan pekerjaannya yang sah, atau kepada orang yang waktu membantu pegawai negeri itu. Dilakukan dua orang atau lebih di pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,”ujar Waka Polres Tapsel. (UA)