PBNU Resmi Dapatkan Izin Tambang Batu Bara Seluas 26 Ribu Hektare dari Presiden Jokowi

  • Bagikan

Jakarta – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kini resmi mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) batu bara dari Presiden Joko Widodo. Izin tersebut mencakup area tambang seluas 26 ribu hektare di Kalimantan Timur, yang sebelumnya merupakan lahan milik Kaltim Prima Coal (KPC), salah satu perusahaan raksasa di bawah naungan Grup Bakrie.

Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, yang akrab disapa Gus Yahya, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Presiden Jokowi atas pemberian konsesi ini.

“Kami sampaikan terima kasih kepada presiden yang telah memberikan konsesi sampai terbitnya IUP. Jadi sekarang kami siap untuk mengerjakan usaha pertambangan di lokasi yang sudah ditentukan,” ujar Gus Yahya usai bertemu Presiden di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis (22/8).

Gus Yahya menjelaskan bahwa lahan tambang yang diberikan kepada PBNU merupakan eks area tambang KPC yang sudah dilepas (relinquished). Meski penambangan baru sebagian yang akan dieksplorasi, PBNU optimistis pengerjaan awal dapat dimulai pada Januari 2025.

Meskipun belum mengetahui secara pasti potensi produksi atau rencana hilirisasi tambang ini, Gus Yahya memastikan bahwa PBNU akan melakukan penelitian lebih lanjut untuk mengoptimalkan hasil tambang tersebut.

Langkah ini menandai sebuah era baru bagi PBNU dalam mengembangkan usaha di sektor pertambangan batu bara yang memiliki potensi besar.

Dengan luas lahan yang mencapai 26 ribu hektare, izin ini menjadi langkah signifikan bagi PBNU dalam memperluas jangkauan dan pengaruhnya di sektor ekonomi, sekaligus membuktikan komitmen organisasi ini dalam mengambil bagian dalam pembangunan nasional.

  • Bagikan