Dijelaskannya, kritikan yang disampaikan oleh warga kepada pemerintah atas kondisi daerahnya melalui platform media sosial dapat dikategorikan sebagai penyampaian pendapat. Setiap warga negara yang pada dasarnya mempunyai hak atas kebebasan berpendapat yang dijamin
dalam peraturan perundang undangan.
Kritik boleh saja dilakukan setiap warga negara asal tidak bertentangan dengan
norma agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum dan keutuhan negara.
“Selaku praktisi hukum, saya menyarankan hal yang seperti tidak perlu digubris oleh pihak kepolisian karena masih bisa ditelaah dari UU keterbukaan publik dan lainnya,”ujarnya.
(Amru)