PADANGSIDIMPUAN-Praktisi Hukum Kota Padangsidimpuan, Sahor Bangun Ritonga menilai, tindakan yang dilakukan oleh keluarga mantan Wali Kota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution yang mengadukan salah satu oknum LSM di kota itu tidak layak ditingkatkan ke penyelidikan.
Alasannya kata Sahor, pengaduan itu tidak langsung mantan wali kota sebagai pihak yang merasa dirugikan.”Alasan pertama, pengaduan tersebut tidak langsung dilaporkan oleh Irsan Efendi Nasution, sebagai mantan Wali Kota,”ujarnya kepada LENSAKINI.com.
Anehnya lagi lanjut Sahor, ada dua orang oknum keluarga mantan Wali Kota yang membuat laporan. Kasus ini mirip dengan Luhut Binsar Panjaitan yang melaporkan Hariz Azhar.
“Kasus ini terlalu recehan dan dapat menimbulkan kegaduhan. Kalau tidak mau dikritik, jangan jadi pejabat publik,”tuturnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, kritik yang dilakukan oleh lembaga swadaya tersebut dilindungi oleh UUD 1945 pasal 28 e ayat 3.