PADANGSIDIMPUAN- Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan melalui Jaksa Pengacara Negara melaksanakan sidang perwalian anak bernama Muhammad Toga yang masih berusia 14 tahun di Ruang Sidang Pengadilan Agama Padangsidimpuan, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Rabu (3/4/2024).
Penetapan perwalian anak yang diinisiasi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Dr. Lambok Sidabutar merupakan langkah baik dan sikap kepedulian kepada anak yang hidupnya tidak seberuntung anak lainnya. Kehadiran Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan untuk membantu menuntaskan perwalian anak di Kota Padangsidimpuan.
Anak berusia 14 tahun bernama Muhammad Toha akan memiliki Wali. Setelah Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan mengajukan penetapan perwalian ke Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan.
Sekilas tentang Muhammad Toha, ia lahir di Pekanbaru pada tahun 2010. Pada bulan Juli 2023 lalu, orang tua kandungnya mengalami kesulitan ekonomi hingga memutuskan untuk menitipkan Toha di UPTD Pelayanan Sosial Anak Padangsidimpuan-Panyabungan.
Kemudian, Abdi Negara Hasibuan, S.Pd selaku Kepala Seksi Terminasi dan Pembinaan Lanjut UPTD Pelayanan Sosial Anak Padangsidimpuan-Panyabungan memohon kepada Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan untuk dapat menjadi kuasa dalam mengajukan pemohon Perwalian Muhammad Toha ke Pengadilan Agama Padangsidimpuan.
Dalam keterangan yang diterima, Kajari Padangsidimpuan, Dr. Lambok Sidabutar menyebutkan, pada hari ini sesuai dengan surat panggilan sidang para Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan sebagai Kuasa Pemohon hadir di Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan.
“Hari ini agenda persidangan yakni Pemeriksaan Saksi. Agenda pembacaan Putusan Penetapan Wali Anak akan berlangsung pada tanggal 18 April 2024,” ungkapnya.
Dalam sidang, Fadlah Mardiyah Pulungan, S.H.I, M.A, sebagai Hakim. Lalu, Marwan Rambe, S. Sos, M. AP, Irmawati Pulungan dan Rudy Saputra sebagai saksi. Sementara, Abdi Negara Hasibuan, S.Pd. sebagai pemohon yang merupakan calon Wali dari Muhammad Toha.
Adapun, sidang Permohonan Perwalian Anak yang dilaksanakan oleh Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan tersebut merupakan wujud dari amanat Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2021 Pasal 18 Ayat 2.
“Tentang perubahan atas Undang-undang No 16 Tahun 2004, tentang Kejaksaan RI dimana kedudukan tugas pokok dan fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dapat bertindak disemua lingkungan peradilan, baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah maupun kepentingan umum,” jelasnya.