“Putusan MK berlaku sejak palu diketok dan harus segera diterapkan. Ini adalah langkah penting untuk memastikan pemilihan umum yang adil dan demokratis,” kata Mahfud.
Dengan waktu yang tersisa sebelum tahapan pendaftaran calon dimulai, KPU dihadapkan pada tantangan besar untuk menyesuaikan aturan agar semua pihak dapat memahami dan mematuhi perubahan ini.
Menurut mantan Ketua MK lainnya, Jimly Asshiddiqie, KPU masih memiliki waktu lima hari untuk melakukan revisi dan konsultasi agar pelaksanaan pilkada tidak terhambat.