Kontroversi Salam Lintas Agama: Ijtima Ulama Nyatakan Haram

  • Bagikan
Ketua Bidang Fatwa MUI KH Asrorun Niam Sholeh
Ketua Bidang Fatwa MUI KH Asrorun Niam Sholeh

Jakarta – Keputusan terbaru yang dihasilkan dari Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VII memicu kontroversi terkait pengucapan salam lintas agama. Dalam pertemuan yang dihadiri oleh ratusan ulama dan tokoh Islam dari berbagai penjuru tanah air, disepakati bahwa pengucapan salam yang menggabungkan salam dari berbagai agama dinyatakan haram.

Ketua Steering Committee (SC) yang juga Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa pengucapan salam dalam Islam memiliki dimensi doa yang bersifat ubudiah.

“Penggabungan ajaran berbagai agama, termasuk pengucapan salam dengan menyertakan salam berbagai agama dengan alasan toleransi dan/atau moderasi beragama, bukanlah makna toleransi yang dibenarkan,” tegas Asrorun dalam pembacaan hasil ijtima ulama dikutip dari detik.com pada Kamis (30/5/2024).

Menurut panduan yang dikeluarkan, salam lintas agama dianggap mencampuradukkan ajaran agama, yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam. Pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam dinyatakan haram, dan tidak dibenarkan dalam Islam.

Prinsip Hubungan Antarumat Beragama

Panduan ini menegaskan prinsip dasar hubungan antarumat beragama dalam Islam, yaitu menghormati pemeluk agama lain dan menjamin kebebasan beragama dengan prinsip toleransi tanpa mencampuradukkan ajaran agama. Umat Islam diingatkan untuk tetap menjalin kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara harmonis, tanpa mengolok-olok atau merendahkan ajaran agama lain.

  • Bagikan