PADANGSIDIMPUAN- Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan, Sumatera Utara, sudah menaikkan status kasus dugaan korupsi ADD di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan menjadi penyidikan.
Untuk itu, Kejari Padangsidimpuan
meminta masyarakat untuk menunggu proses hukum kasus tersebur. Kasi Intel Kejari Padangsidimpuan, Yunius Zega mengungkapkan, status kasus tersebut sudah ditingkatkan penyidikan.
“Tadinya kasus dugaan korupsi pemotongan ADD ini masih tahap penyelidikan (lidik) dan sekarang sudah tahap penyidikan,” katanya kepada wartawan.
Selain itu, ia juga meminta kepada masyarakat untuk menunggu. Saat ini, kata dia, kasus dugaan pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kota Padangsidimpuan sedang berproses seperti meminta keterangan dari para saksi maupun Kepala Desa Se-Kota Padangsidimpuan.