Kado HUT Adhyaksa: Kejari Padangsidimpuan Selamatkan Uang Negara Ratusan Juta Rupiah

  • Bagikan

PADANGSIDIMPUAN-Dalam peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-64 dan HUT Ikatan Adhyaksa Darmakarini (IAD) ke-24, Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan mengungkapkan berbagai capaian kinerja yang luar biasa pada Semester 1 Tahun 2024.

Pada acara yang diadakan pada Senin, 22 Juli 2024, Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Dr. Lambok M.J Sidabutar, S.H., M.H., menyampaikan berbagai prestasi yang telah diraih oleh Kejari Padangsidimpuan di berbagai bidang melalui siaran pers.

*Bidang Pembinaan*

Pada bidang pembinaan, Kejari Padangsidimpuan berhasil mencapai Nilai Indikator Kinerja Pelaksana Anggaran (IKPA) sebesar 99,45% dari Pagu Anggaran Tahun 2024 yang berjumlah Rp. 9.200.722.000.

Realisasi anggaran selama periode Januari hingga Juni 2024 mencapai Rp. 5.094.183.633 atau 55,37%. Selain itu, penerimaan Negara bukan pajak (PNBP) pada periode yang sama mencapai Rp. 76.139.692. Kejari juga menerima hibah dari Pemko Padangsidimpuan sebesar Rp. 3.000.000.000.

Bidang Intelijen

Kemudian di bidang intelijen, Kejari Padangsidimpuan menunjukkan kinerja yang tak kalah gemilang dengan menyelesaikan berbagai perkara penting.

Di antaranya adalah penyelidikan sebanyak 3 perkara dalam penyelesaian kegiatan operasi intelijen, serta pengamanan dan penggalangan. Berikut adalah beberapa pencapaian lainnya:

Pengamanan pembangunan strategis: 7 kegiatan, Permohonan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS): 11 kegiatan, Penerangan hukum: 2 kegiatan, Penyuluhan hukum “Jaksa Masuk Sekolah”: 5 kegiatan, Program “Jaksa Menyapa”: 4 kegiatan, Pemantauan pemilu: 2 kegiatan, Pengawasan aliran kepercayaan dan keagamaan: 2 kegiatan, dan Penyuluhan hukum door-to-door: 2 kegiatan.

Bidang Tindak Pidana Umum

Sementara itu di Bidang Tindak Pidana Umum juga menunjukkan prestasi yang signifikan dalam penanganan perkara pidana umum. Berikut adalah beberapa capaian penting di bidang ini:

1. SPDP: 176 perkara.
2. Tahap 1: 140 perkara.
3. P20: 38 perkara.
4. P21: 138 perkara.
5. Pengembalian SPDP untuk P21 yang tidak dilanjutkan tahap 2: 2 perkara.
6. Tahap 2: 125 perkara.
7. Banding: 59 perkara.
8. Kasasi: 10 perkara.
9. Eksekusi: 58 perkara.
10. PNBP dari tilang: Rp. 39.269.000.

  • Bagikan