PADANGSIDIMPUAN- Oknum IF, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan secara resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2023 sebesar 18 persen, Selasa (30/7/2024).
Penetapan itu berdasarkan surat nomor : 03/L/II/12/FD/07/2024 yang dikeluarkan oleh Kejasaan Negeri Padangsidimpuan tertanggal 30 Juli 2024.
“Hari ini, IF secara resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan ADD tahun 2023 di seluruh desa se-Kota Padangsidimpuan sebesar 18 persen,” ungkap Kajari Padangsidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar dalam konfrensi persnya di Kantor Kejari Padangsidimpuan Jalan Serma Lian Kosong, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Selain itu, Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan juga memasukkan IF ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) demi mempersempit ruang gerak dari tersangka tersebut.