PADANGSIDIMPUAN- Dua pemuda asal Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara dibekuk petugas Satuan Narkoba Polres Padangsidimpuan. Kedua pria yang masing-masing berinisial HT (29) dan RSL (19) ini ditangkap petugas lantaran terlibat peredaran narkotika jenis sabu antar kabupaten kota.
Penangkapan kedua warga Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan ini berawal dari informasi masyarakat Desa Balangka Nalomak, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua. Kala itu, petugas mendapat laporan maraknya transaksi narkoba di kawasan tersebut.
Mendapat laporan itu, petugas langsung terjun ke lokasi guna melakukan penyelidikan. Seketika itulah, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan tengah memberhentikan sepeda motornya tepat di tepi jalan.
“Alhasil, tim pun langsung menghampiri pria yang belakangan diketahui berinisial HT tersebut. Saat itulah, personil melakukan penyergapan,” kata Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama Sidabutar kepada wartawan, Rabu (12/6/2024).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 bungkus plastik klip transparan yang berisi narkotika jenis sabu yang diselipkan di topi jaket miliknya. Bahkan saat diintrogasi, tersangka mengaku diriinya disuruh RSL untuk menjemput barang haram tersebut.
Mendapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan hingga mendapati tersangka RSL di salahsatu warung di kawasan Simirik, Kecamatan Batunadua, Kota Padangsidimpuan.
“Saat dilakukan pengembangan, kita berhasil menangkap tersangka RSL. Keduanya mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang,” ucap Jasama.
Namun sayang saat dilakukan pengembangan, petugas tidak mendapati pemasok barang haram kepada keduanya. Alhasil guna kepentingan penyelidikan, keduanya pun diboyong ke Mapolres Padangsidimpuan.
“Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti 1 paket sabu seberat 3,74 gram, uang tunai 100 ribu rupiah, 2 unit ponsel dan 1 unit sepeda motor telah diamankan ke Mapolres guna kepentingan penyelidikan,” tandasnya.