PADANGSIDIMPUAN- Sejumlah titik di pusat Kota Padangsidimpuan dihiasi spanduk bertuliskan dukungan terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan untuk menuntaskan kasus Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2023 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan.
Tidak hanya itu, dalam spanduk tersebut juga tercantum dukungan untuk segera menangkap dan mengadili Mantan Wali Kota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution, yang diduga sebagai aktor intelektual dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan ADD tahun 2023 itu.
Pantauan wartawan, spanduk berukuran 1 X 5 meter ini dibentangkan di pintu masuk dan pintu keluar Alaman Bolak Nadimpu Kecamatan Padangsidimpuan Utara dan Tugu Siborang Kelurahan Wek V Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Pemasangan spanduk ini adalah bentuk aspirasi masyarakat di Kota Padangsidimpuan untuk mendukung kinerja Kejari Padangsidimpuan dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Diketahui, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan ADD tahun 2023 ini Kejari Padangsidimpuan sudah menetapkan 2 orang tersangka diantaranya AN selaku honorer di dinas PMD Padangsidimpuan dan KS selaku ASN di dinas BKD Padangsidimpuan.
Kepada wartawan, Wakil Ketua I Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pemantau Kinerja Aparatur Negara Pembaharuan Nasional ( DPD LSM Penjara PN Sumatera Utara, Saut Harahap mengatakan, tujuan pemasangan spanduk ini adalah bentuk dukungan terhadap Kejari Padangsidimpuan serta Kejatisu dalam menuntaskan kasus dugaan pemotongan ADD tahun 2023.
“Ini bentuk dukungan agar Kejari Padangsidimpuan segera menetapkan tersangka baru. Selain itu, sebagai masyarakat kita ini Kejari segera menangkap aktor intelektual dalam persoalan ini,” ucap Saut.
Ia menyebutkan, pemasangan spanduk berada di tiga titik di pusat Kota Padangsidimpuan.
“Spanduk dukungan terhadap Kejari Padangsidimpuan ini dipasang di pintu masuk dan pintu keluar Alaman Bolak serta di Tugu Siborang Kecamatan Padangsidimpuan Selatan,” jelasnya.