Jakarta – Skandal pungutan liar (pungli) di Sekolah Pembentukan Perwira (Setukpa) Polri Sukabumi mengejutkan publik dengan terungkapnya jumlah barang bukti yang mencengangkan.
Dalam pengusutan kasus ini, pihak kepolisian berhasil menyita uang sebesar Rp 1,5 miliar yang diduga terkait dengan praktik pungli di institusi pendidikan tersebut.
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melakukan tindakan tegas setelah dugaan pungli ini terungkap.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui tim investigasi Paminal telah melakukan penyitaan barang bukti berupa uang tunai yang jumlahnya mencapai Rp 1,5 miliar.
Menurut keterangan Haidar Alwi, Pendiri Haidar Alwi Institute, pengusutan kasus ini sudah dilakukan sebelum temuan Indonesian Police Watch (IPW) dilaporkan.
“Kalau sudah ada barang bukti yang disita, itu artinya kasus tersebut sedang diusut secara serius. Pengusutan ini bahkan telah dimulai jauh sebelum IPW mengungkapkan temuan mereka,” ujar Haidar dalam keterangannya.
Haidar Alwi juga menekankan pentingnya dukungan dari berbagai pihak dalam pemberantasan pungli.
Ia mengingatkan bahwa upaya pemberantasan korupsi dan pungli memerlukan partisipasi aktif dari masyarakat untuk memastikan Polri tetap profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.