MEDAN- Kuasa Hukum Bupati Tapanuli Selatan Dolly Pasaribu telah melaporkan pemilik akun media sosial tiktok inisial HA karena diduga telah menyebarkan informasi bermuatan hoax yang di posting dalam akun tersebut, Kamis (8/8/2024).
Abdur Rozzak Harahap selaku kuasa hukum Dolly Pasaribu melaporkan kasus tersebut ke Mapolda Sumatera Utara, Jalan SM Raja Medan pada Kamis (8/8/2024) sekitar pukul 16.34 WIB, sesuai dengan laporan polisi Nomor STTLP/B/1068/VIII/2024/POLDA SUMATERA UTARA.
Kepada wartawan, Abdur Rozzak Harahap mengatakan, pihaknya telah melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik UU Nomor 1/2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (3).
“Benar, tadi sore kami telah melaporkan pemilik akun tiktok HA ke Polda Sumut,” ungkap Rozzak.
Ia menuturkan, setelah menerima surat kuasa khusus dari Dolly Pasaribu pada Rabu (7/8/2024) terkait dengan adanya orang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitaan bohong sehingga menimbulkan kerusuhan di masyarakat yang dilakukan oleh terlapor.
“Dalam Akun Tik Tok terlapor memposting foto dan video Tulisan Bupati Tapsel Dolly Pasaribu di Demo masyarakat dari masalah pemalsuan data. Kasus ca**bl, dll apa saja tuntuntannya,” bunyi tulisan di postingan milik HA.