“Kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Padangsidimpuan, Jalan SM Raja Kecamatan Padangsidimpuan Selatan,” bebernya.
Ia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam permainan judi online maupun offline. Sebab, akan merugikan diri sendiri serta orang sekitar.
“Jangan coba-coba terlibat main judi online maupun offline,” pesan Kasat. (Amru)