Pendampingan hukum dan pemulihan psikologis korban, Kata Frans, akan terus dilakukan tim Kemensos RI. Kemudian, pihaknya akan membawa korban untuk di rehabilitasi ke Sentral Bahagia UPT Kota Medan.
“Sebaiknya, korban agar kami bawa untuk dilakukan rehabilitasi. Mengingat taruma korban belum pulih, dan orang tua korban juga sudah sepakat,” ujarnya.
Selain itu, dia mengatakan, akan memberikan pendampingan hukum dan rehabilitasi sampai tuntus. Kalau untuk segala biaya dan persalinan korban nantinya di tanggung oleh negara. Sementara, untuk pendampingan proses hukum sudah koordinasi dengan petugas kepolisian.
“Kami akan maksimal dalam mendampingi korban, kalau biaya baik persalinan dan lainnya akan ditanggung negara, kita juga sudah koordinasi dengan petugas kepolisian,” tuturnya.