Sebelumnya diberitakan, seorang oknum kasat di Polres Padanglawas, Polda Sumatera Utara, berinisial AKP GS, diduga menipu seorang janda anak tiga bernama Timur Dalimunthe, warga Jalinsum Simpang PTTN, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padanglawas.
Dugaan penipuan tersebut berawal ketika AKP GS dan Timur Dalimunthe sepakat transaksi jual beli mobil jenis Pajero Sport dengan nomor polisi BK 1212 KB. Belakangan, nomor polisi tersebut diduga sudah diganti dengan nomor BK 1405 AEN.
Menurut cerita Timur, Transaksi jual beli mobil tersebut terjadi pada Desember 2023. Saat itu, oknum Kasat Polres Palas bersama seorang sopir datang menemui Timur. Saat itu, keduanya sepakat bahwa mobil tersebut dijual dengan harga 260 Juta.
Dari pertemuan itu, oknum kasat mencicil mobil sebanyak Rp150 juta, sehingga tersisa 110 juta lagi. Diceritakan Timur, saak transaksi jual beli, oknum polisi yang pernah menjabat sebagai Kapolsek itu juga meminta STNK dan buku hitam. (Ningot)