PADANGSIDIMPUAN- Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas fiktif diserahkan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (7/8/2024).
Kedua tersangka merupakan RP selaku Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kota Padangsidimpuan dan SS selaku Bendahara Pengeluaran.
Setelah melakukan serangkaian penyidikan oleh tim di Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, pihaknya menemukan adanya indikasi penggelapan dana perjalanan dinas penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi SKPD.
“Alokasi anggaran kegiatan rapat koordinasi dan konsultasi SKPD tercatat sebesar Rp1.416.903.000. Namun, realisasinya hanya sebesar Rp917.129.100 telah dikeluarkan, tetapi sebagian besar perjalanan dinas tidak pernah dilaksanakan,” kata Kajari Padangsidimpuan melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Yunius Zega.