Biadab! Hilangkan Jejak, Bocah 13 Tahun Digantung Hidup-hidup

  • Bagikan
Kedua pelaku saat di kantor polisi (foto/lensakini/zt)

BATUBARA – Dua pemuda pelaku pembunuhan RR (13), Desa Pakam, Kecamatan Medang Deras, ditangkap Satreskrim Polsek Medang Deras, Polres Batubara.

Kedua pelaku tak lain dua remaja Dusun Berdikari, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Akhbar (20) pekerja bangunan dan Muhammad Heru Syahdani alias Heru (21) bekerja mocok-mocok.

“Ketika ditangkap kedua pelaku kaget, sebab mereka merasa sudah aman karena keluarga sudah ikhlas korban bunuh diri dan jenazah sudah dimakamkan,” terang Kapolres AKBP Ikhwan Lubis, Selasa (26/1/2021).

Dijelaskan Kapolres, kematian RR (13) terjadi Senin 18 Januari 2021. Keluarga dan warga menemukan bocah ini tewas tergantung di pohon sawo. Keluarga juga mengikhlaskan kematian korban karena bunuh diri.

“Saat itu pihak keluarga sudah menandatangani surat pernyataan ikhlas kalau korban memang bunuh diri di Polsek Medan Deras,” terang Kapolres.

Meskipun demikian, Polsek Medang Deras tetap turun mengamati sekeliling dan mengikuti proses pemandian jenazah di rumah paman korban. Ketika dimandikan di tubuh korban banyak ditemukan luka memar seperti bekas pukul benda keras.
Atas inisiatif Kepolisian Medang Deras dan Polres Batubara, maka tanpa setahu warga jenazah dievakuasi ke RSUP H.Adam Malik untuk dilakukan visum et refertum. Hasilnya, kematian korban disebabkan pukulan benda keras di kepala bagian belakang.

Satreskrim Polsek Medang Deras kemudian kembali membawa jenazah pulang, sekaligus memeriksa saksi-saksi yang melihat korban sebelum meninggal dunia.

“Atas petunjuk saksi dan bukti di lapangan, dugaan awal mengarah ke tersangka Akbar dan Heru. Tanpa buang waktu, kedua pelaku langsung diamankan,” terang Kapolres.
Setelah diintrogasi, dua tersangka mengakui memang telah membunuh RR, karena menolak memberikan uang Rp20 ribu. (zn)

  • Bagikan