SIMALUNGUN- Polisi resmi menetapkan dan menahan pria berinisial S (57), supir truk toronton yang menyebabkan tabrakan beruntun di jalan Asahan, kilometer 4-5 Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, hingga menyebabkan 5 orang tewas.
Kasat Lantas Polres Simalungun AKP Jodi Indrawan didampingi Kanit Lakalantas Ipda Ramdhan Siregar, Jumat (20/11/2020) menyampaikan penetapan tersangka terhadap S supir truk maut yang menyebabkan tabrakan beruntun di di jalan Asahan,kilometer 4-5 kecamatan Siantar,kabupaten Simalungun,hingga menyebabkan 5 orang tewas,Kamis (19/11/2020) pagi.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan olah TKP supir truk yang menyebabkan kecelakaan lalulintas di jalan Asahan,kilometer 4-5 kecamatan Siantar,kabupaten Simalungun,resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ujar Jodi.
Ditanya kelayakan truk tersebut Jodi mengatakan, bukanlah kewenangan kepolisian,namun dari untuk kelengkapan surat-surat kendaraan berupa KIR,STNK dan SIM seluruhnya lengkap, dan kondisi supir juga sehat.
Dia menambahkan untuk pemeriksaan terhadap pemilik truk polisi akan menggelar lebih lanjut untuk pengembangan dari kasus tersebut. (zn)