PEMATANGSIANTAR-Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Pematangsiantar, menggelar aksi unjuk rasa di depan RSUD Djasamen Saragih, jalan Sutomo, Pematangsiantar, Selasa (29/9/2020), menuntut polisi menuntaskan proses hukum terhadap dugaan penistaan agama yang dilakukan pegawai rumah sakit milik Pemko Pematangsiantar itu.
Dalam tuntutannya salah seorang pengunjuk rasa Fajar Pratama mengatakan, tindakan 4 pegawai laki-laki RSUD Djasamen Saragih yang memandikan jenazah perempuan merupakan tindakan penistaan agama dan mengeyampingkan syariat Islam sesuao fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020.
” Polresta Pematangsiantar harus mempercepat proses hukum terhadap tindakan penistaan agama yang dilakukan 4 pegawai RSUD Djasamen Saragih,” sebut Fajar.
Sebelumnya Kapolresta Pematangsiantar AKBP Boy SB Siregar mengatakan,pihaknya akan berkordinasi dengan Poldasu dalam penanganan laporan dugaan penistaan agama terkait kesalahan prosedur dalam memandikan jenazah yang diduga bertentangan dengan ajaran agama Islam.
” Terkait penanganan laporan dugaan penistaan agama yang sudah diterima Polresta Pematangsiantar akan digelar dan dikordinasikan dengan Poldasu,” ujar Boy. (zn)