LENSAKINI – Adakan konser dangdut di masa pandemi Covid-19. Pimpinan DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tegal Kota.
“Hasil penyelidikan dan keterangan beberapa orang saksi disertai barang bukti, akhirnya status WES ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Tegal Kota, AKP Syuaib Abdullah, saat konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Senin, 28 September 2020.,
WES dinilai melanggar pasal 93 UU Nomor 06/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 216 ayat (1) KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Syuaib mengatakan, pihaknya telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyitaan barang bukti serta melakukan gelar perkara bersama penyidik Polda Jateng.
WES menjadi tersangka disebabkan menggelar acara pernikahan dan khitanan dengan mengundang tamu serta hiburan yang menyebabkan keramaian dengan ribuan orang tanpa memperhatikan protokol kesehatan dan tidak mengindahkan peringatan petugas.
Dalam kasus ini barang bukti yang disita di antaranya surat undangan, surat pengantar dari RT 01/01 Kelurahan Kalinyamat Wetan, surat ijin dari Polsek Tegal Selatan Nomor S1/43/IX/2020/sek. Galsel, 2 lembar surat dari Polsek Tegal Selatan perihal peninjauan ulang atas surat ijin, buku tamu dan beberapa bukti lain.