MEDAN-Dua orang pelaku pembunuhan salah seorang hakim di Medan divonis mati oleh Pengadilan Tinggi Medan.
Vonis tersebut ditetapka hakim tinggi, Ronius, dengan hakim anggota Purwono Edi Santoso dan Krosbin Lumban Gaol. hakim memvonis Reza Fahlevi (28) dengan hukuman mati. Padahal, sebelumnya, Reza Fahlevi divonis hakim PN Medan dengan pidana penjara selama 20 tahun.
Sedangkan Jefri Pratama yang divonis penjara seumur hidup, divonis hakim PT Medan dengan pidana mati. “Pembunuhan Berencana Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama’ sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa M Reza Fahlevi oleh karena itu dengan pidana mati,” demikian bunyi putusan tersebut.
Ketiga hakim menilai perbuatan kedua eksekutor pembunuhan sangat biadap dan setimpal diganjar dengan hukuman mati.
“Terdakwa Reza Fahlevi dan saksi Jefri Pratama dan saksi Zuraida Hanum dapat dikategorikan sebagai perbuatan sadis dan tidak berperikemanusiaan dan sekaligus sebagai hal yang memberatkan. Maka pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa Reza Fahlevi dan saksi Jefri Pratama dan saksi Zuraida Hanum harus diperlakukan sama dan adil, sesuai dengan amar putusan ini,” ucap hakim dalam putusan itu.
Selain kedua eksekutor, otak pembunuhan, Zuraida Hanum yang menyatakan banding atas putusan mati yang dijatuhkan hakim PN Medan tetap divonis mati hakim PT Medan. (zn)