Dua Orang Spesialis Rampok Penumpang Angkot Ditembak

  • Bagikan

MEDAN-Personil Polsek Patumbak terpaksa menembak dua orang tersangka spesialis perampok penumpang angkutan usai bereaksi di Jalan SM Raja Medan.  Tindakan terukur tersebut terpaksa dilakukan karena dua orang pelaku berusaha kabur.

Keduanya tersangka aladah, JN (22), warga Jalan Tritura, Gudang Bus Makmur, Medan, dan VB alias Basten (32), warga Jalan Bajak IV, Gang Makmur, Medan. Sementara rekannya, UM alias Ucok, masih dalam pengejaran (DPO).

“Korbannya adalah Hamzah Lubis (15)-pelajar-warga Jalan Elang, Kecamatan Muora Dua, Pidie, Aceh. Dia juga telah membuat laporan polisi No. LP/ 551 / VIII / 2020 / SU / POLRESTABES / SEK PATUMBAK,” kata Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fahreza SIK MH melalui Kanit Reskrim, Iptu Philip Purba SH MH, kepada metro24.co, Rabu (2/9/2020).

Iptu Philip Purba kemudian menjelaskan kronologis kejadian dan kronologis penangkapan hingga kedua bandit tersebut terpaksa ditembak. “Kejadian pada Minggu, 24 Agustus 2020, pukul 10.30 WIB,” kata Iptu Philip yang juga mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru dan Polsek Percut Sei Tuan tersebut.

Awalnya korban hendak menuju loket Bus KUPJ tujuan Kota Padangsidimpuan, Jalan SM Raja, Medan. Dua pelaku, Jona dan Basten kemudian bertanya, “Mau kemana?”. “Mau ke Sidimpuan,” jawab korban.

Selanjutnya kedua pelaku menyetop Angkot 07 untuk korban menuju ke loket Bus KUPJ. Setelah korban masuk ke dalam angkot, Jona dan Ucok ikut masuk, sementara Basten mengikuti dari belakang dengan mengendarai sepeda motor.

Korban merasa curiga terhadap para pelaku sehingga meminta kepada sopir angkot agar berhenti. Korban berniat pindah duduk di bangku depan, sebelah sopir. Tapi tiba-tiba, Jona dan Ucok langsung mencekik dan memiting leher korban, lalu mengambil paksa HP korban yang ada di dalam kantong celana.

“Korban tetap berusaha melawan dan mempertahankan HP-nya sambil berteriak minta tolong, setelah di depan Kantor Koramil, sopir menghentikan angkotnya. Spontan warga yang mendengar teriakan korban langsung menghampiri angkot dan melakukan pengejaran terhadap para pelaku,” terang Iptu Philip.

Saat bersamaan Tekab Polsek Patumbak yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Philip Purba dan Panit Ipda M YUSUF DABUTAR sedang mobile di seputaran Jalan SM Raja, dan langsung melakukan pengejaran. “Pertama yang diamankan tersangka Jona. Saat diperiksa, Jona menyebut kedua temannya Basten dan Ucok yang kabur naik sepeda motor,” tambahnya.

Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Basten di Loket Bus KBT berikut sepeda motor yang digunakan untuk melakukan kejahatan. “Kepada tim kita, kedua pelaku mengaku sudah dua kali melakukan kejahatan serupa di Jalan SM Raja,” imbuhnya.

Saat dilakukan pengembangan untuk mencari tersangka Ucok, Jona dan Basten berupaya kabur. “Saat turun dari mobil, keduanya melakukan perlawanan dan berupaya kabur dengan cara merusak borgol. Karena kondisinya genting, dan tak menghiraukan tembakan peringatan, keduanya lalu dilakukan tindakan tegas dan terukur (tembak) yang mengenai kaki kedua tersangka,” tegasnya.

Setelah dilakukan perawatan luka tembak di RS Bhayangkara Medan, Jona dan Basten digelandang ke Mapolsek Patumbak. Dari keduanya diamankan barang bukti 1 unit HP merek Vivo dan 1 unit sepeda motor merek Revo.

“Kedua tersangka melanggar Pasal 365 ayat (2) ke 1e dan 2e KUHPidana, ancamannya 12 tahun penjara,” pungkasnya.  (zn)

 

  • Bagikan