Polda Sumut Tangkap Kades Batahan Madina Korupsi Dana Desa

  • Bagikan
Foto Ilustrasi (Sumber Internet)

Mandailing Natal- Kepala Desa Pasar Batahan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Fajar Siddik Rangkuti (37) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa oleh Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut), (25/08/2020).

Dilansir dari Tribata Polri, Fajar diduga menggelapkan dana desa yang diperuntukkan untuk pembangunan Gedung TPA (Taman Pendidikan Alqur’an) senilai Rp.413.220.466.

“Penyidik telah melengkapi alat bukti dan gelar perkara dengan menetapkan saudara Fajar Siddik sebagai tersangka. Yang bersangkutan telah ditangkap dan ditahan di RTP Polda Sumut sejak 14 Agustus 2020” kata Kasubbid Penmas Bid. Humas Polda Sumut MP Nainggolan.

Pada tahun 2016 Desa Pasar Batahan menerima Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp.78.000.000 dan Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp.4.381.985.

Terhadap pelaksanaan APBDesa Pasar Batahan Kecamatan Batahan telah dilakukan realisasi penyerapan anggaran sebayak 4 kali sesuai dengan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) yaitu sebesar Rp.682.381.958.

Namun pada pelaksanaan APBDesa Desa Pasar Batahan Tahun 2016, diketahui ada kegiatan fisik yang belum selesai dikerjakan namun telah dilakukan penyerapan anggaran yaitu pembangunan TPA dan bangunan pelengkap yang bersumber dari Dana Desa Pasar Batahan Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp413.210.800 yang berlokasi di Desa Pasar Batahan Kecamatan Batahan. Disimpulkan ada kelebihan pembayaran sebesar Rp.215.518.584.

“Barang bukti yang disita 1 exemplar buku tabungan Desa Pasar Batahan Bank Sumut, 1 rekening koran tabungan Bank Sumut periode Januari-Desember 2016, 4 lembar surat perintah pencairan dana, laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa tahun 2016 Desa Pasar Batahan beserta lampirannya” paparnya.

NP Nainggolan menambahkan tersangka dijerat dengan UU RI No. 20 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman maksimal penjara seumur hidup atau ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar” tutupnya.

  • Bagikan