LENSAKINI.COM- Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (RI) Barita Simanjuntak meminta, Korps Adhyaksa meningkatkan kualitas penegakan hukum.
“Ini agar jaksa tidak asal menerima berkas penyidikan kepolisian dan menyatakannya lengkap atau P21 sebelum dilimpahkan ke penuntutan” katanya seperti dilansir CNNIndonesia, Rabu (22/7).
Dikatakan, sebagai lembaga penegakan hukum, Kejaksaan memiliki wewenang untuk melakukan penuntutan dan mendakwa pelaku kejahatan yang dilimpahkan dari institusi penegak hukum lain seperti kepolisian dan KPK.
“Selama ini kejaksaan tidak dapat berbuat banyak lantaran tidak memiliki kewenangan lebih untuk memeriksa ulang hasil penyidikan, misalnya, kepolisian, ” ujarnya.
Agar Korps Adhyaksa dapat meningkatkan kualitas penegakan hukum lanjut Barita, maka jaksa tidak asal menerima berkas penyidikan kepolisian dan menyatakannya lengkap atau P21 sebelum dilimpahkan ke penuntutan.
Mereka harus berani menolak pelimpahan berkas dari penyidik kepolisian jika memang tidak memenuhi unsur-unsur kelengkapan alias P19 (dikembalikan).
“Kan banyak sekali masalah di penyidikan. Berani dong, jaksa menolak mem-P21 kan kalau memang tidak terpenuhi unsur-unsurnya,” katanya.
Namun nyatanya, kata Barita, selama ini kedua institusi penegakan hukum itu kerap saling melempar kasus pada tahapan P19. Hal itu yang kemudian menyebabkan tumpukan kasus berujung tidak selesai sehingga mengabaikan aspek kepastian hukum.
“Nah itu yang jadi lama, ribuan itu kasus P19 yang tidak kembali,” sebutnya. (HH).