Melawan Petugas, Bandar dan Pengedar Sabu Di “Dor” Satres Narkoba Polres Tanah Karo

  • Bagikan
Toka T.S Pandia tersangka bandar narkoba jenis sabu sesaat usai diperiksa di ruang periksa Satres Narkoba Polres Tanah Karo. (foto/ ist)

Karo- Seorang bandar serta satu pengedar narkoba jenis sabu di “dor” Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo pada Jumat dan Sabtu (17-18/7/2020).

Timah panas bersarang di kaki keduanya akibat mencoba melawan saat akan ditangkap.

“Kita rilis hari ini karena sebelumnya masih pengembangan kasus. Total yang ditangkap 4 orang. Ini merupakan rangkaian pengembangan kasus berantai” terang Kasatres Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Ras Maju Tarigan saat gelar konfrensi pers, Selasa (21/7/2020).

Disampaikannya, pengungkapan kasus berawal dari penangkapan seorang kurir sabu atas nama Wadianta Pinem, warga Desa Sarimunte, Kecamatan Munte, Jumat (17/7/2020) sekitar pukul 21.00 WIB. Dari tersangka diamankan dua paket sabu seberat 0.90 gram. Setelah di interogasi Wadianta mengaku memperoleh sabu dari Andi warga se desanya.

“Setengah jam kemudian tim menangkap Andi di dekat gerbang SD Negeri 040512 Sarimunte. Di lokasi tersebut personil mengamankan dua orang yakni, Andi Saputra Surbakti dan Adrianus Pandia”

“Saat hendak di ringkus, Andi melakukan perlawanan. Dia mencoba mengayunkan sebilah pisau kepada petugas. Melihat itu personil melumpuhkan kedua kaki tersangka” beber AKP Ras Maju Tarigan.

Ketika diinterogasi di ruang periksa Satres Narkoba Polres Tanah Karo, Andi Saputra Surbakti mengakui mendapat sabu-sabu dari Toka T.S Pandia, warga Desa Payung, Kecamatan Payung pada Sabtu (18/7/2020).

Petugas pun langsung bergegas dan meringkus Toka T.S Pandia di kediamannya di Desa Payung.

“Bandar sabu ini mencoba melakukan perlawan saat akan diamankan. Tidak mau kecolongan, anggota melumpuhkan kaki kirinya. Setelah mendapat perawatan medis di RS terdekat. Tersangka Toka T.S Pandia dibawa ke Polres Tanah Karo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut” katanya menjelaskan.

Dari tersangka Adrianus Pandia diamankan barang bukti satu paket sabu seberat 0,26 gram. Andi Saputra Surbakti 28 paket sabu seberat 14,27 gram, uang tunai Rp 350.000 dan sebilah pisau. Sementara dari bandar sabu Toka T.S Pandia diamankan barang bukti dua paket sabu seberat 162,52 gram dan narkoba jenis ganja seberat 2,18 gram.

  • Bagikan