
PADANGSIDIMPUAN (LENSAKINI) – Diduga hendak melakukan transaksi narkoba, dua pria diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan di Jalan Dwikora, Desa Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan.
Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial IWS (39) warga Pintu Padang, Kecacamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan, dan R alias Lombu (28) warga Jalan Dwikora, Desa Pijorkoling Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, pada Sabtu (7/12/2024) sore.

Mendapat informasi masyarakat atas adanya transaksi narkotika, petugas langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penggrebekan di salah satu rumah yang berada di Jalan Dwikora, Desa Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan.
Di lokasi, petugas mengamankan kedua pria sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
“Dari tangan tersangka, tim mendapati kotak rokok berisikan narkotika di dalamnya dibungkus plastik klip seberat 0,21 gram,” jelas Kasat.
Sekitar lokasi langsung dilakukan penggeledahan dan tim menemukan narkotika jenis sabu beserta sendok pipet dan timbangan kecil.