Bawa 78 Gram Sabu, Pria asal Tapsel ini Ditangkap di Padangsidimpuan

  • Bagikan

PADANGSIDIMPUAN – Bawa narkotika jenis sabu dari Kota Medan, Tim Opsnal Polres Padangsidimpuan berhasil meringkus seorang pria warga asal Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Penangkapan itu terjadi pada Senin (14/10/2024) sekira pukul 19.00 WIB di Jalan Sudirman tepatnya di seberang Terminal Hutaimbaru, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru.

MD (42) ditangkap atas adanya informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria dari Medan tujuan Desa Sidadi, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan sedang membawa narkotika jenis sabu.

Mendapat informasi itu, tim Opsnal Polres Padangsidimpuan langsung melakukan serangkaian penyelidikan ke lokasi hingga menghentikan satu unit mobil yang dicuriga dengan nomor polisi BK 1940 FB.

“Laki-laki dan perempuan diamankan di dalam mobil toyota warna biru. Dari saku MD, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu,” ungkap Kasat Narkoba, AKP Gunawan Effendi.

Setelah menggeledah mobil tersebut, petugas kembali menemukan barang bukti sabu di dalam tas dan dibalut menggunakan celana dalam.

“Pengakuan MD, barang haram itu dapat dari seseorang yang tinggal di Bandar Selamat, Kota Medan,” ucapnya.

Barang bukti yang diamankan berupa 2 (dua) Plastik klip transparan berukuran sedang dan 2 (dua) Plastik klip transparan berukuran kecil berisikan Narkotika golongan 1 jenis shabu biruto 78.48 gram.

Lalu, 1 (satu) unit Handphone Vivo warna Biru, 1 (satu) unit Handphone Realme warna Biru, Tas bewarna biru, 1 (satu) Unit Mobil Toyota Avanza bewarna biru BK 1940 FB dan 1 (satu) unit HP merk Infinix warna putih.

Keduanya beserta barang bukti turut diamankan ke Mapolres Padangsidimpuan.

“Sudah diamankan untuk penyelidikan selanjutnya,” tandasnya.(Amru)

  • Bagikan