DPC Gerindra Sidimpuan Berhentikan Sejumlah Pengurus

  • Bagikan

PADANGSIDIMPUAN (LENSAKINI) – Langgar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota Padangsidimpuan memberikan sanksi pemberhentian kepada sejumlah anggota.

Hal itu diungkapkan Sekretaris DPC Partai Gerindra Kota Padangsidimpuan, Ashari Harahap dalam konfrensi persnya di Kantor DPC Partai Gerindra Kota Padangsidimpuan Jalan SM Raja Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, pada Kamis (10/10/2024).

Sekretaris DPC Partai Gerindra Kota Padangsidimpuan, Ashari Harahap mengatakan, setelah melaksanakan rapat bersama pengurus DPC Partai Gerindra Kota Padangsidimpuan, pihaknya secara resmi mengeluarkan putusan pemberhentian kepada anggota yang telah melanggar AD/ART.

“Hal ini sesuai dengan Keputusan Rapat Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra Kota Padangsidimpuan Nomor ST-07/110-10/A/DPC GERINDRA PSP/2024 pada Rabu 02 Oktober 2024 Perihal Evaluasi Pengurus Gerindra Terkait Deklarasi dan Dukungan ke Pasion lain dan Keputusan Rapat Nomor ST-07/111-10/A/DPC GERINDRA PSP/2024 pada selasa, 08 Oktober 2024 terkait Sanksi,” ungkap Ashari.

Tindakan yang dilakukan beberapa pengurus Partai Gerindra Kota Padangsidimpuan terkait Deklarasi dukungan terhadap Paslon yang diluar rekomendasi Partai Gerindra adalah melanggar Anggaran Dasar (AD) Partai Gerindra.

Ashari menjelaskan, sejumlah pengurus tersebut telah melanggar anggaran dasar BAB IV Kewajiban dan Hak Anggota Pasal 16 pada ayat 2 berbunyi menjunjung Tinggi nama dan kehormatan Partai Gerindra. Lalu, pada ayat 4 yakni aktif melaksanakan kebijakan dan program Partai Gerindra.

“Oleh karena itu, para pengurus ini telah melanggar anggaran dasar ini tidak menjunjung tinggi nama dan kehormatan Partai Gerindra,” jelasnya.

Selanjutnya, pada Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Gerindra BAB I Keanggotaan dan Kader Pasal 2 Kewajiban Anggota, Ayat 3 berbunyi mengamankan dan memperjuangkan kebijakan Partai. Dan pada Pasal 4 ayat 2C berbunyi melakukan tindakan atau perbuatan tercela dan tindakan yang bertentangan Dengan hukum, keputusan dan Peraturan Partai.

Selain diberhentikan, kata Ashari, para anggota yang telah melanggar aturan ini dilarang untuk menggunakan atribut dan mengatasnamakan Partai Gerindra.

“Mereka tidak boleh lagi menggunakan atribut serta mengatasnamakan Partai Gerindra. Sejak dikeluarkannya surat pemberhentian, tindakan dan kegiatan mereka adalah tanggungjawab sendiri,” tandasnya.

  • Bagikan