PEKANBARU (LENSAKINI) – Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Prof. Khairunnas, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penghinaan ringan terhadap sejumlah dosen di kampus tersebut. Penetapan ini dilakukan oleh penyidik Polda Riau pada 30 Agustus 2024, setelah melalui proses gelar perkara.
“Rektor UIN Suska Riau, Prof. Khairunnas, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Agustus lalu. Penetapan status tersangka dilakukan setelah gelar perkara oleh penyidik,” ujar Direktur Reskrimun Polda Riau, Kombes Asep Darmawan, Sabtu (7/9/2024).
Setelah penetapan tersangka, penyidik telah mengirimkan surat panggilan kepada Khairunnas untuk dimintai keterangan pada Rabu, 11 September 2024.
“Surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirim. Kasus ini terkait penghinaan ringan yang melibatkan saling lapor antara rektor dan beberapa dosen,” tambah Asep.
Kasus penghinaan ringan ini berawal dari perseteruan antara Prof. Khairunnas dan sekelompok dosen yang telah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir. Pada November 2023, keributan terjadi di tangga masjid dan ruangan kampus, di mana Khairunnas mengklaim bahwa dirinya nyaris dipukul dan diludahi oleh para dosen.
Sejumlah saksi dan ahli, termasuk ahli bahasa, telah diperiksa dalam kasus ini. Dari hasil pemeriksaan ahli bahasa, ucapan rektor dianggap memenuhi unsur penghinaan ringan.
Selain melaporkan para dosen, Khairunnas juga menjadi pihak yang dilaporkan oleh dosen-dosen tersebut. Para dosen yang terlibat dalam kasus ini di antaranya adalah Rhonny Riansyah, Irwandra, Iskandar Arnel, Rado Yendra, Zulkifli, Alimuddin, dan Masbukin.
Saat ini, Prof. Khairunnas menghadapi proses hukum lebih lanjut terkait kasus penghinaan ringan ini, dan penyidik masih mendalami kasus tersebut.