Jakarta – Berita baik bagi pengemudi Indonesia yang sering bepergian ke luar negeri! Mulai 1 Juni 2025, Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia akan diakui dan berlaku di beberapa negara Asia Tenggara tanpa perlu mengurus SIM Internasional.
Peraturan baru ini diumumkan melalui akun X Polda Metro Jaya, @TMCPoldaMetro. Dengan pengakuan ini, warga Indonesia yang hendak berkendara di luar negeri dapat menggunakan SIM domestik mereka di Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia.
Kepala Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan bahwa pembenahan SIM ini juga mencakup penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada SIM, yang merupakan langkah maju dalam integrasi dokumen legalitas kendaraan dengan dokumen negara lainnya seperti NPWP, BPJS, dan KTP.
Selain itu, SIM terbaru kini dilengkapi dengan logo mobil untuk SIM A dan logo motor untuk SIM C, yang mempermudah identifikasi oleh petugas di luar negeri.
Kebijakan ini merupakan bagian dari Perjanjian Pengakuan Surat Izin Mengemudi Domestik ASEAN yang pertama kali diterbitkan pada 1985.
Perjanjian ini kemudian diperluas pada 1997, mencakup negara-negara seperti Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja pada 1999. Namun, beberapa negara masih memiliki kebijakan khusus.