PADANGSIDIMPUAN- KPU Kota Padangsidimpuan menggelar rapat koordinasi persiapan penerimaan pendaftaran dan pemeriksaan kesehatan dalam tahapan pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan pada Pemilihan Serentak tahun 2024.
Ketua KPU Kota Padangsidimpuan, Tagor Dumora, menegaskan bahwa semua penyelenggara Pemilu harus berpegang teguh pada aturan hukum yang berlaku. Hal ini merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 yang menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan Pilkada.
Dalam menanggapi dinamika yang terjadi, terutama terkait Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, Tagor Dumora menyatakan bahwa melalui surat KPU RI Nomor 1692 Tanggal 23 Agustus 2024, permasalahan ini dianggap telah selesai. Keputusan tersebut telah mengakomodir putusan MK Nomor 60 serta putusan MK Nomor 70 yang terkait dengan batas usia calon kepala daerah.
“Putusan MK Nomor 70 mengatur bahwa batas usia calon dihitung sejak pengenalan pasangan calon, yang akan ditetapkan pada 22 September 2024,” ujar Tagor kepada wartawan.
Ia juga menyebutkan bahwa dalam proses ini, PKPU Nomor 8 Tahun 2024 mungkin harus mengalami penundaan sementara menunggu revisi yang akan segera diterbitkan. Pengalaman selama Pilpres sebelumnya menunjukkan bahwa begitu MK mengeluarkan putusan terkait batas usia capres dan cawapres, diperlukan penyesuaian regulasi.