PADANGSIDIMPUAN – Jelang tahapan pendaftaran Kepala Daerah tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangsidimpuan mengingatkan para bakal calon yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mematuhi aturan yang sudah ditetapkan, Jumat (23/8/2024).
Kepada wartawan, Ketua KPU Kota Padangsidimpuan, Tagor Dumora Lubis mengatakan, bakal calon Kepala Daerah yang akan mendaftar dan masih berstatus ASN diminta untuk mematuhi persyaratan sesuai aturan PKPU.
“Sesuai aturan PKPU tentang persyaratan calon, ada dua point penting yang harus dipenuhi oleh bakal calon yang berstatus ASN. Pertama, harus melampirkan surat pengunduran diri kepada atasan. Kedua, surat tanda terima permohonan pengunduran diri tersebut,” ucap Tagor.
Ia menjelaskan, pendaftaran calon Kepala Daerah bakal dibuka pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024 mendatang.
“Saat mendaftar ke KPU, kedua surat tersebut harus dilampirkan dan dipenuhi oleh ASN yang akan mendaftar,” jelasnya.
Dikatakannya, saat penetapan pasangan calon Kepala Daerah, bakal calon yang masih berstatus ASN wajib berhenti.
“Pemberhentian sebagai ASN yaa nanti, saat penetapan pasangan calon. Jika surat pemberhentian sebagai ASN sudah diserahkan ke KPU, maka itu tidak bisa ditarik lagi,” ujarnya.