Jakarta -Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan syarat usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak penetapan.
“Pemenuhan usia minimal calon kepala daerah terhitung sejak penetapan pasangan calon,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024).
Dikutip dari Detik.com, KPU akan mengubah Pasal 15 dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 terkait syarat usia paslon akan mengikuti putusan MK. Selain itu, kata Afif, pihaknya juga akan mengubah formulir pernyataan calon dalam lampiran PKPU tersebut.
Afif mengatakan KPU pusat akan mengirimkan surat edaran kepada jajarannya di KPU daerah untuk melaksanakan pendaftaran paslon dengan mempedomani putusan MK. Pengumuman pendaftaran paslon akan dilakukan 24-26 Agustus 2024.
“Kita semua memastikan bahwa KPU menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi dalam memedomani peraturan pendaftaran calon kepada daerah yang akan dimulai 27-29 Agustus,” tuturnya.