MADINA – Humas PT Tri Bahtera Srikandi (TBS), Ferdi Matondang, lahan yang dikuasai PT TBS yang dipermasalahkan KUD Rimbo Tuo ini berada di wilayah Desa Perbatasan bukan di Kelurahan Tapus.
” Lahan tersebut diperoleh berdasarkan jual beli antara PT TBS dengan masyarakat Desa Perbatasan,”ungkapnya melalui pers rilis yang diterima LENSAKINI.com.
Lebih lanjut dia mengatakan, pihak BPN sedang melakukan tinjau ulang atas sertifikat hak milik (SHM) yang dimiliki anggota KUD Rimbo Tuo, yang menjadi dasar mereka mengklaim lahan tersebut diserobot PT TBS.
Pihak perusahaan juga merasa kecewa karena pihak kepolisian masih memberikan izin demo jilid ketiga yang dilakukan di lokasi pabrik kelapa sawit PT TBS.