KPU Terpaksa Ubah Aturan Pencalonan Kepala Daerah Usai Putusan MK

  • Bagikan

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) terpaksa mengubah aturan pencalonan kepala daerah setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memaksa perubahan signifikan pada syarat-syarat pencalonan.

Keputusan ini, yang diumumkan pada Selasa (20/8), merombak PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan akan berdampak besar pada Pilkada serentak 2024.

Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menjelaskan bahwa perubahan ini diambil untuk mematuhi putusan MK yang menetapkan ambang batas pencalonan baru dan syarat usia calon.

“Kami harus melakukan revisi pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024 untuk memastikan kesesuaian dengan putusan MK sebelum tahapan pendaftaran calon kepala daerah dimulai. Kami akan segera melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat,” ujar Afifuddin di JCC, Senayan, Jakarta.

Menurut keputusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024, ambang batas pencalonan yang semula 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah kini diturunkan menjadi antara 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung pada jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di daerah tersebut. Perubahan ini memberikan peluang lebih luas bagi partai atau gabungan partai politik untuk mencalonkan kandidat kepala daerah.

Selain itu, MK juga mengubah ketentuan usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur menjadi 30 tahun, terhitung dari saat penetapan calon, bukan saat pelantikan seperti yang sebelumnya diatur oleh Mahkamah Agung (MA). Keputusan ini diharapkan dapat menambah kredibilitas calon-calon kepala daerah dengan pengalaman yang lebih matang.

Afifuddin memastikan bahwa pendaftaran calon kepala daerah akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024. KPU akan segera menyurati Komisi II DPR untuk melaporkan perubahan yang diperlukan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan.

Putusan MK ini memicu pergeseran besar dalam persiapan Pilkada 2024. Mantan Ketua MK, Mahfud MD, menegaskan bahwa keputusan tersebut berlaku segera dan langsung mengikat.

  • Bagikan