Putusan MK: Kampanye Pilkada Boleh Dilakukan di Kampus

  • Bagikan

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja membuat terobosan penting dengan mengubah kebijakan mengenai kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) di perguruan tinggi.

Dalam sidang yang digelar di Gedung MK pada Selasa, 20 Agustus 2024, MK memutuskan untuk mengizinkan kampanye Pilkada dilaksanakan di kampus, menjawab gugatan yang diajukan oleh dua mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Sandy Yudha Pratama Hulu dan Stefanie Gloria.

Putusan ini menandai perubahan signifikan dari ketentuan sebelumnya yang melarang kampanye di tempat pendidikan. Hakim MK, M Guntur Hamzah, menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan pengecualian dari ketentuan Pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Menurut hakim, kampanye di perguruan tinggi dapat dilakukan dengan syarat memperoleh izin dari penanggung jawab perguruan tinggi dan tanpa atribut kampanye pemilihan umum.

“Pengecualian ini bertujuan memberikan kesempatan bagi civitas akademika untuk turut serta dalam proses pemilihan umum sebagai lokomotif penyelenggaraan kampanye,” ujar M Guntur Hamzah dalam keterangannya.

Ia juga menambahkan bahwa dengan diizinkannya kampanye di kampus, akan terbuka kesempatan untuk dialogis yang lebih konstruktif, terutama di antara pemilih pemula dan pemilih kritis.

Keputusan ini dianggap sebagai langkah maju dalam demokrasi, memberikan ruang bagi mahasiswa untuk lebih aktif dalam proses politik dan mendalami visi serta misi calon kepala daerah.

MK menegaskan bahwa frasa ‘tempat pendidikan’ dalam UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota tidak berlaku mutlak dan dapat dikecualikan sepanjang memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Para mahasiswa yang menggugat keputusan ini menyambut baik putusan MK. Mereka berharap langkah ini akan mendorong lebih banyak diskusi politik yang sehat dan partisipasi aktif dari generasi muda dalam pemilihan umum.

Dengan adanya keputusan ini, kampus kini tidak hanya menjadi tempat belajar tetapi juga arena penting untuk perdebatan politik, memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk berperan lebih aktif dalam demokrasi Indonesia.

  • Bagikan