Jakarta – PT Indonesia Bakery Family (PT IBF), produsen Roti Aoka, memberikan klarifikasi terkait isu viral yang menyebutkan bahwa produknya mengandung bahan pengawet berbahaya.
Head Legal PT IBF, Kemas Ahmad Yani, dengan tegas memastikan bahwa penggunaan bahan pengawet kosmetik dalam produk roti mereka adalah tidak benar.
Tuduhan ini telah memicu kekhawatiran dan keresahan di kalangan konsumen yang setia mengonsumsi produk Roti Aoka.
“Produk Roti Aoka telah diuji oleh Badan Obat dan Makanan Republik Indonesia dan telah mendapatkan izin edar untuk seluruh variannya sebagaimana tercantum dalam kemasan produk Roti Aoka,” kata Kemas dalam keterangan resminya, Jumat (19/7/2024).
Kemas menambahkan bahwa seluruh produk Roti Aoka tidak mengandung sodium dehydroacetate dan masa kedaluwarsanya bukan 6 bulan seperti yang dikutip beberapa media.
Dia juga menyoroti pemberitaan yang menyebutkan bahwa Roti Aoka mengandung bahan pengawet berdasarkan hasil uji laboratorium PT SGS Indonesia.
Namun, dalam surat nomor 001/SGS-LGL/VII/2024 tertanggal 15 Juli 2024, PT SGS Indonesia memberikan klarifikasi tertulis kepada PT IBF bahwa informasi tersebut bukan berasal dari pihak PT SGS Indonesia.
Menurut Kemas, isu ini telah menyebabkan kegaduhan dan kerugian ekonomis bagi PT IBF dan distributornya. Dia menduga bahwa berita menyesatkan ini sengaja disebarkan oleh beberapa pihak yang ingin menjatuhkan Roti Aoka dengan cara persaingan yang tidak sehat.