Mengapa Dewan Pertimbangan Agung Dihidupkan Kembali di Era Prabowo?

  • Bagikan

Jakarta – Dalam langkah strategis yang menggugah perdebatan politik, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah berupaya mengubah nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Upaya ini diperkirakan akan terlaksana pada masa pemerintahan Prabowo Subianto.

Perubahan ini diinisiasi melalui revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa seluruh fraksi di DPR telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tersebut untuk dibawa ke sidang paripurna dan menjadi usulan inisiatif DPR.

“Dengan demikian sembilan fraksi semua menyetujui Rancangan UU tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 menjadi draf usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,” ujar Supratman di kompleks parlemen, Rabu (8/9).

Pertanyaan yang muncul kemudian adalah mengapa Dewan Pertimbangan Agung dihidupkan kembali di era Prabowo? Supratman menjelaskan bahwa meskipun nama dan status berubah, fungsi DPA tetap sama dengan Wantimpres.

“Fungsinya sama sekali tidak berubah,” tegas Supratman. Namun, ia menambahkan bahwa jumlah keanggotaan DPA akan disesuaikan dengan kebutuhan presiden, berbeda dengan Wantimpres yang terdiri dari satu ketua merangkap anggota dan delapan anggota.

Anggota Baleg DPR RI Fraksi NasDem, Rico Sia, menjelaskan bahwa DPA akan menjadi lembaga yang setara dengan kementerian atau lembaga negara lainnya. DPA diharapkan dapat memberikan masukan kepada presiden untuk memastikan setiap kebijakan tetap demokratis dan sesuai dengan prinsip hukum.

“Dalam memberikan penguatan kepada lembaga tersebut dengan mengembalikan nama status dan kedudukannya menjadi dewan pertimbangan agung sebagai lembaga negara yang sejajar dengan lembaga lainnya,” jelas Rico.

  • Bagikan