PADANGSIDIMPUAN-Seorang siswi kelas 5 Sekolah Dasar (SD) di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Nur Hidayah mengaku ingin belajar di sekolahnya seperti dahulu. Pasalnya, sejak pandemi Covid 19 melanda, pemerintah menutup aktivitas belajar mengajar di sekolah.
“Saya kepingin belajarnya disekolah, biar bisa bertemu dengan guru dan teman-teman,” ungkap Nur saat dijumpai LENSAKIN di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, tepatnya di Alaman Bolak, Sabtu (11/07/2020).
Selama pandemi berlangsung, seluruh pelajar di Indonesia diwajibkan belajar di kediamannya masing-masing. Meski telah mendapat arahan dari gurunya, tidak sedikit juga dari mereka merasa jenuh lantaran hanya belajar sendirian.
“Kalau di rumah saya kadang sulit belajar sendirian, jadi kurang semangat,” kata Nur. Mungkin harapan Nur untuk kembali bersekolah tidak akan cepat tercapai.
Pasalnya melalui surat edaran (SE) Nomor: 421/3243/2020 tertanggal 10 Juli 2020, tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 dan tahun Akademik 2020/2021 dimasa Covid-19.
Wali Kota Padangsidimpuan menyampaikan, satuan pendirikan yang berada di daerah zona kuning, orange, dan merah dilarang melakukam proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan kegiatan belajar dari rumah (BDR) secara daring.
(UA)